Bupati Sekadau Buka Kegiatan Advokasi Pemenuhan Hak Anak: Dorong Partisipasi Lewat Forum Anak

Aron, Menghadiri sekaligus Membuka Acara Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintan, Non Pemerintah, Meria dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun 2025. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, Borneosiber.com - Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, Menghadiri sekaligus Membuka Acara Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintan, Non Pemerintah, Meria dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun 2025, Bertempat di Aula Gedung PKK Kab. Sekadau. Selasa, (15/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut, panitia pelaksana, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sekadau, Martinus Ridi mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata atas dukungan Pemerintah Daerah dalam upaya memenuhi hak anak-anak melalui advokasi dan pendampingan yang berkelanjutan.

“Tujuan di adakannya kegiatan ini yaitu untuk memberikan bekal dan pengetahuan kepada anak-anak, khususnya dalam mengekspresikan pendapat sesuai dengan usia dan perkembangan umur mereka," kata Martinus Ridi.

"Pendapat anak merupakan bagian penting yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan bangsa, dan Kegiatan ini diikuti sebanyak 70 peserta yang berasal dari perwakilan sekolah di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Mereka tergabung dalam Forum Anak, yaitu wadah partisipasi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang dibentuk oleh Pemerintah secara berjenjang," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, juga mengatakan, Forum anak Daerah merupakan organisasi yang digunakan sebagai wadah bagi anak-anak yang belum berusia 18 tahun dan anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak-anak serta dibina oleh Pemerintah sebagai media untuk mengenal dan memenuhi apresiasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan sarana dan prasarana bagi anak-anak.

"Forum anak dibina oleh Pemerintah Daerah secara berjenjang dalam rangka memenuhi hak partisipasi anak, ini secara tegas diatur oleh Peraturan Mentri PPPA no 4 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan," ujar Aron.

"Saya berharap, dengan adanya Forun ini adik-adik sekalian dapat pembelajaran untuk berorganisasi agar adik-adik sekalian kedepannya semakin memahami mekanisme organisasi dan saya bersyukur saat ini Forum anak Daerah begitu aktif, saya juga berharap kepengurusan anak Daerah selalu aktif dalam setiap kegiatan kedepannya, " pungkasnya. (wn)

Tinggalkan Komentar

Back Next