Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Sekadau, Subandrio mengatakan, Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan yang menuntut kita untuk terus berinovasi, guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, melalui pemanfaatan dan pengimplementasian aplikasi sistem informasi.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan motivasi besar bagi peningkatan sumber daya manusia (SDM) Petugas Registrasi Desa se-Kabupaten Sekadau Tahun 2025 ini dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan Adminduk yang membahagiakan berbasis digital sebagai wujud akuntabilitas dan bagian dari memori kolektif bangsa dalam sistem pemerintahan berbasis elektronika," ungkapnya.
Wakil Bupati Kabupaten Sekadau, Subandrio juga mengatakan, Administrasi Kependudukan, dan untuk Kabupaten Sekadau sudah mengembangkan aplikasi pelayanan Adminduk yang bernama AOK (Aplikasi Online Kependudukan) guna memudahkan pemohon dalam mendapatkan dokumen kependudukan serta memudahkan petugas pelayanan dalam merekam dan memproses dokumen kependudukan dimaksud.
"Saat ini kita belum bisa sepenuhnya lepas dari penggunaan dokumen fisik dan blangko, karena ada beberapa dokumen kependudukan yang tetap harus menggunakan blangko seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), yang penggunaan dan peruntukannya jelas berbeda walaupun sama-sama merupakan dokumen kependudukan tetapi permohonan dan pengusulan untuk mendapatkan dokumen dimaksud tetap melalui saluran yang sama," ujarnya.
"Dalam hal ini saya berharap, Petugas Registrasi Desa ini dapat melayani masyarakat dengan maksimal untuk kemajuan Kabupaten Sekadau sehingga Kabupaten Sekadau mempunyai data yang akurat serta valid dan aplikasi ini sudah dapat diimplementasikan di semua Desa dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sekadau," pungkasnya. (wn)
